PEER REVIEW POLICY
Semua naskah yang diajukan ke JURNAL ILMU KESEHATAN IMMANUEL wajib mengikuti fokus, ruang lingkup, pedoman penulisan, serta template yang telah ditetapkan oleh editor. Artikel yang dikirim harus memuat kontribusi ilmiah, nilai manfaat, atau unsur kebaruan yang sesuai dengan fokus dan cakupan jurnal. Naskah dapat dikembalikan kepada penulis tanpa proses penilaian apabila tidak memenuhi ketentuan pengiriman, tidak sesuai format, mengalami kesalahan unggah, atau tidak mengikuti instruksi penulisan yang telah ditetapkan.
Naskah yang diajukan harus merupakan karya orisinal dan disusun secara mandiri oleh penulis. Editor berhak menolak naskah tanpa peninjauan apabila isinya tidak memadai, melampaui batas jumlah kata, disajikan dalam format yang tidak tepat, atau ditulis secara kurang jelas dan tidak sistematis. Naskah yang lolos seleksi awal akan diteruskan kepada Editor-in-Chief dan editor bagian untuk memastikan kelayakan kontribusi, orisinalitas, relevansi, serta kualitas penyajiannya.
Naskah yang dinyatakan layak akan dikirim kepada satu orang peer reviewer untuk dilakukan evaluasi. Catatan dan rekomendasi dari reviewer menjadi dasar bagi editor dalam memberikan arahan kepada penulis mengenai revisi atau tindak lanjut lain sesuai hasil penilaian.
Setiap artikel akan diputuskan berdasarkan proses peer review. Bila diperlukan revisi, penulis korespondensi wajib mengirimkan versi revisi dalam batas waktu yang telah ditentukan. Proses telaah oleh reviewer berlangsung antara 2-3 minggu terhitung sejak naskah memasuki tahap peninjauan. Selama proses tersebut, seluruh naskah diperlakukan secara rahasia hingga waktu publikasi, sesuai dengan prinsip etika publikasi. Keputusan akhir penerimaan atau penolakan artikel ditetapkan editor berdasarkan hasil penilaian reviewer.
Setelah seluruh proses peninjauan selesai, penulis korespondensi akan memperoleh pemberitahuan melalui sistem jurnal. Editor kemudian akan menetapkan status naskah, apakah perlu dikirim ulang untuk dinilai kembali, direvisi (baik revisi minor maupun mayor), ditolak, atau diterima tanpa revisi.




